Selasa, 28 Juni 2011

Ketahanan Pangan Nasional

KETAHANAN PANGAN

Ketahanan pangan diartikan sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan yang cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu yang mempunyai akses untuk memperoleh pangan.
Dalam pengertian ini faktor utama dalam ketahanan pangan mencakup:
a.Kecukupan (ketersediaan stok ) pangan antar waktu musim panen
b.Stabilitas ekonomi pangan dan segala aspeknya yang mencakup budidaya pertanian dan
penanganan pasca panen.
c.Kemampuan bagi setiap individu untuk mendapatkan pangan.

Ketahanan pangan termuat pada Undang-undang pangan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang meliputi ketersediaan pangan keluarga dan individu secara berkesinambungan dan terjangkau, dalam hal ini mencakup juga swasembada pangan Nasional.

Ujung tombak penjaga ketahanan pangan kita adalah petani dan lebih dari 60% penduduk Indonesia ini hidup dari sektor pertanian, maka petani perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah selaku pembuat kebijakan dan swasta sebagai pelaku usaha dan juga perbankan sebagai sumber permodalan.
Bila produktivitas dan pendapatan petani meningkat khususnya petani yang menghasilkan tanaman pangan al. Padi, Jagung, Kedelai, Tebu, Ubi kayu dan kacang tanah, maka dengan sendirinya petani akan semakin besar mampu memberikan dukunganya kepada ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut dapat terlilhat dalam beberapa hal sebagai berikut:Pertama, jika produktivitas usaha tani meningkat, berarti suplai pangan nasional meningkat pula.
Kedua, dengan meningkatnya pendapatan petani maka petani memperoleh pendapatan yang lebih baik , berarti akses petani terhadap pangan meningkat pula. sekitar 60% penduduk Indonesia ini hidup dari sektor pertanian

Beberapa kendala yang sering dihadapi petani sehingga mereka mengalami kesulitan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatannya al:

Kendala sumber daya lahan, sebagian besar petani kita adalah petani lahan sempit. Atau keterbatasan lahan merupakan kendala umum yang banyak dihadapi petani untuk memperoleh pendapatan usaha tani yang layak, rendahnya akses petani terhadap perkembangan teknologi tepat guna untuk pengolahan lahan yang baik, penggunaan bibit unggul, penggunaan pupuk yang tepat dan berimbang, minimnya akses untuk memperolah dana dan permodalan dari perbankan , kendala penanganan pasca panen produksi pertanian, serta jaminan pemasaran dan kesetabilan harga terhadap hasil pertanian kita.

Beberapa strategi dan kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani dapat dilakukan antara lain dengan:

Kebijakan yang berorientasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan sekaligus meningkatkan produksi pangan nasional. Kebijakan tersebut meliputi pembukaan lahan pertanian baru yang bertujuan agar para petani memiliki luas lahan yang cukup memberikan keuntungan untuk dikelola sekaligus meningkatkan produktivitas usaha taninya. Pembukaan daerah lumbung pangan ini dapat direalisasikan dalam wujud pembangunan areal pertanian baru yang luas di luar Jawa untuk dibagikan kepada petani, para petani guram (petani berlahan sempit ataupun penggarap), para peladang berpindah, dan perambah hutan yang diikuti dengan bimbingan dan pendampingan budi daya pertanian secara modern serta mekanisasi pertanian berorientasi komersial .

Pemerintah juga harus mampu membuat kebijakan harga yang wajar terhadap hasil panen petani, dalam hal ini sangat penting adanya kebijakan harga dasar yang efektif dan penerapan tarif impor terhadap beberapa komoditi pangan sehingga produksi pertanian kita mendapatkan perlindungan harga yang baik.

Kebijakan berikutnya adalah peningkatan akses petani terhadap kredit perbankan dan kemudahan untuk mendapatkan kredit, serta sebanyak mungkin memberikan dana berputar atau pinjaman lunak untuk perbaikan sarana produksi pertanian.
Sedangkan upaya penting lainnya untuk peningkatan produksi pertanian adalah dengan Peningkatan penggunaan teknologi pertanian yang terbaru yang mudah diaplikasikan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat petani setempat, hal ini dapat dilakukan dengan terus meningkatkan peran Penyuluh Lapangan yang mampu mendampingi kelompok Tani di daerahnya masing- masing.
Menjaga ketersediaan pupuk dan dengan tetap menerapkan kebijakan subsidi pupuk ataupun bantuan Pupuk Organik cair berkulaitas dan obat-obatan pertanian secara langsung kepada Petani.

Kebijakan yang berorientasi terhadap aspek ketersediaan pangan yang meliputi pemetaan wilayah yang potensial rawan pangan serta ketersediaan bufferstock pangan ke wilayah tersebut.
Selanjutnya perlu juga dilakukan kebijaksanaan diversifikasi pangan, kebijakan ini bertujuan membiasakan rakyat mengkonsumsi makanan sehari-hari dari berbagai jenis pangan. Dengan terwujudnya kebiasaan makan yang baru tersebut, ketergantungan terhadap salah satu komoditas pangan dapat dikurangi.
Alternatif kebijakan ini, antara lain, pengembangan sumber beragam pangan lokal termasuk dukungan kebijakan harga, pengolahan pangan, riset dan pengembangannya untuk memacu produktivitas komoditas pangan selain beras, pengolahan dan penyediaan berbagai jenis bahan pangan dalam bentuk siap olah untuk masyarakat di daerahnya masing - masing.

Kebijakan yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan yang berorientasi terhadap stabilitas ketahanan pangan antar masa waktu musim panen, perlu diingat dengan kondisi iklim yang tidak menentu pada tahun – tahun mendatang perlu dipersiapkan adanya sistem penanganan dan penyimpanan hasil panen untuk waktu yang lebih panjang yang tentunya harus melibatkan Pemerintah, Petani dan Swasta untuk menjaga stok ketersediaan pangan dari waktu - kewaktu pada masing – masing daerah.- (irr)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar